LAPAI, TOPIK NUSANTARA 88– Pengerjaan Jalan Inspeksi Sungai Lapai Kec. Ngapa yang dikerjakan oleh CV. Bakka Koroha yang bersumber dari APBD Kolaka Utara dengan nilai Kontrak Rp 2.521.787.680 dan dikerjakan sejak tanggal 15 September 2025 diduga sarat penyimpangan dan pelanggaran. Hal mana terungkap setelah Tim Telusur Media ini melakukan Investigasi ke lokasi Proyek di Kelurahan Lapai, Kec. Ngapa beberapa waktu lalu.
Dari hasil penelusuran Tim, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek. Sejumlah warga dan sumber media ini mengatakan jika sejak awal proyek ini sudah bermasalah. Mulai dari pelepasan lahan hingga proses pengerjaan yang ternyata di subkan kepada kontraktor lain.
“Seharusnya pihak Dinas PUPR dan Kontraktor menyelesaikan dulu persoalan lahan yang terkena pembangunan jalan Pak, tapi nyatanya tidak, ada beberapa lahan warga yang terkena proyek namun tak kunjung diberikan ganti rugi oleh Pemerintah” Ujar sumber media ini.

Sumber lain menyebutkan jika pihak Dinas PU telah meminta penundaan pengerjaan proyek, namun karena kontrak telah berjalan, maka Dinas PUPR Kolut tak berdaya dan membiarkan pengerjaan berjalan meski belum tercapai kesepakatan dengan pemilik lahan. Bahkan menurut salah seorang yang lahannya terkena proyek menyebutkan jika pengerjaan jalanan itu dikerjakan malam hari sehingga siangnya Nampak tak ada kegiatan meski secara fisik jelas jalan inspeksi di pinggir sungai Lapai tersebut telah hampir rampung.
Tim media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada pekerja yang Nampak sedang berkumpul di sebuah pos. Dan dari keterangan yang diberikan, mereka mengaku dipekerjakan sebagai subkon yang mengerjakan khusus material jalanan berupa sirtu dan pemadatannya. Keterangan dari pekerja yang tidak menyebut identitasnya itu mengatakan jika perusahaan yang mempekerjakan mereka menyuruh mengambil material dari sungai Lapai dengan cara dikeruk kemudian diangkut dan diarahkan keluar dari lokasi proyek dan masuk lagi setelah menempuh jarak 10 km lalu membongkar muatan material di lokasi.
Lebih lanjut pekerja tadi mengatakan jika pengambilan material di Sungai Lapai dilakukan demi mengatur aliran sungai agar tidak melebar ke lahan warga yang berada di sebelah kiri lokasi proyek. Hal ini menegaskan dugaan rekayasa dan mark up anggaran yang sempat mengemuka yang menyebutkan jika dalam RAB tercantum nilai pembelian material adalah Rp 540.000/mobil karena materialnya dibeli dari Desa Puurau yang jaraknya sekira 6-7 Km dari Lokasi Proyek. Padahal jika materialnya dibeli atau diambil di sekitar Proyek, harganya hanya dikisaran Rp 100.000/mobil. Sehingga dugaan rekayasa dan Mark up anggaran kata Sumber lain sangat masuk akal.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah Kontraktornya tidak mengetahui praktek curang yang dilakukan oleh subkon ataukah memang pihak kontraktor yang menyuruh mengambil material di Sungai Lapai agar memperoleh keuntungan besar? “Ujar sumber tadi.
Berdasarkan penuturan beberapa sumber dan pekerja tersebut, Tim menemukan fakta bahwa penuturan pekerja sesuai dengan aktifitas pekerja di Sungai Lapai pada Sabtu (29/11) siang. Dimana terdapat satu unit alat berat jenis eskavator tengah mengeruk material di sungai Lapai dan mengatur aliran sungai yang sebelumnya berada di sisi kiri sungai menjadi ke tengah sehingga aliran sungai Nampak lancar.
Hingga berita ini tayang, Tim Telusur masih berupaya melakukan konfirmasi ke CV. Bakka Koroha yang menurut informasi berkantor di Lasusua, ibukota Kabupaten Kolaka Utara. Termasuk kepada Dinas PUPR Kolut. (Tim)














