Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat mencari solusi pemerataan konektivitas digital hingga ke pelosok negeri. Komdigi baru saja membuka konsultasi publik terkait dokumen Call for Information (CFI) untuk mengkaji regulasi dan kebijakan implementasi teknologi canggih Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) di Indonesia.
Teknologi NTN-D2D ini disebut-sebut sebagai ‘pembunuh’ blank spot karena memungkinkan ponsel biasa berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa perlu bergantung pada menara Base Transceiver Station (BTS). Konsep ini serupa dengan layanan “Direct to Cel” yang sedang digarap Starlink, menjadikannya tren global untuk menjangkau wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang sulit diakses jaringan terestrial (darat).
“Teknologi ini memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa bergantung pada jaringan terestrial, sehingga berpotensi memperluas konektivitas hingga ke wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal),” demikian pernyataan resmi Komdigi, Selasa (21/10/2025).
Kajian yang disusun oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital ini bertujuan menghimpun pandangan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pihak. Penerapan NTN-D2D dinilai berpotensi besar untuk:
* Memperluas jangkauan layanan seluler secara masif.
* Memperkuat ketahanan komunikasi nasional.
* Menciptakan dampak ekonomi digital di daerah.
Selain NTN-D2D, dokumen CFI ini juga membahas potensi pemanfaatan pita frekuensi 2 GHz untuk teknologi Air-to-Ground (A2G) yang memungkinkan komunikasi langsung antara pesawat dan jaringan darat.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Strategis Komdigi 2025-2029 dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 serta agenda Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komdigi secara terbuka mengundang masukan dari operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri perangkat, asosiasi, akademisi, hingga masyarakat umum. “Masukan yang diberikan akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, termasuk aspek teknis, manajemen spektrum frekuensi, model bisnis, dan skema kerja sama antaroperator,” tutup Komdigi.














