Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan uang hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas minyak goreng (migor) atau Crude Palm Oil (CPO) kepada negara. Penyerahan uang dengan nilai fantastis, yaitu sekitar Rp 13,2 triliun, dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 20 Oktober 2025.
Detail Penyerahan Aset
Acara penyerahan uang pengganti kerugian negara ini diselenggarakan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan. Uang tunai sitaan tersebut, yang merupakan bagian dari total kerugian negara akibat korupsi CPO, ditampilkan dalam tumpukan yang menyerupai ‘bukit uang’.
Presiden Prabowo Subianto hadir untuk menyaksikan secara langsung penyerahan uang sitaan tersebut, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya pemulihan aset negara. Uang sejumlah Rp 13,2 triliun ini akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi ekspor CPO.
Kasus Korupsi CPO
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya yang merugikan keuangan negara. Sejumlah pihak, termasuk korporasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian dari mereka telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Penyerahan uang sitaan ini menandai langkah konkret Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi besar, memastikan bahwa aset hasil kejahatan dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.














