BOGOR – Kepala Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Muhammad Agus, diduga telah menggelapkan dana desa dengan total mencapai sekitar Rp 650.137.080 (Rp 650,13 juta). Dugaan ini terkuak setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil sejumlah ketua Posyandu dan satu ketua RW yang namanya dicatut untuk pembuatan rekening penampungan.
Menurut keterangan seorang warga desa berinisial ES, modus yang digunakan Kepala Desa Agus adalah dengan membuat 10 rekening penampungan atas nama 9 ketua Posyandu dan 1 ketua RW.
“Sekitar Maret 2024, Muhammad Agus, selaku Kepala Desa Rawapanjang, meminta seluruh ketua posyandu tanda tangan pembuatan rekening. Alasannya untuk menyalurkan bantuan dari desa,” ungkap ES kepada Tempo, Senin (20/10/2025).
Agus kemudian disebut berbohong kepada para ketua Posyandu dengan alasan bahwa pembuatan rekening mereka ditolak oleh bank, sehingga rekening tersebut tidak pernah diserahkan.
Namun, kebohongan tersebut terbongkar. ES memastikan transfer dana dari rekening Desa Rawa Panjang ke 10 rekening atas nama ketua Posyandu dan ketua RW itu sudah berjalan.
“Itu terungkap setelah para ketua posyandu itu dipanggil inspektorat awal Oktober 2025,” ujar ES.
Dari temuan inspektorat, terungkap bahwa masing-masing rekening telah menerima transferan dana yang nilainya bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 650 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Muhammad Agus melalui pesan WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. Kasus dugaan penggelapan dana desa ini kini dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Bogor. (Source : tempo.co)










